Sabtu, 31 Januari 2015

Sahabat Edukasi…. Sasaran program BOS tahun anggaran 2015 adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.  Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Terimakasih Sahabat... 

Kamis, 29 Januari 2015

Sahabat Edukasi…. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktor adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri.

Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.

Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program magister atau program doktor pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:

1.   Bidang teknik,
2.   Bidang sains,
3.   Bidang pertanian,
4.   Bidang kedokteran/kesehatan,
5.   Bidang akuntansi/keuangan,
6.   Bidang hukum,
7.   Bidang agama,
8.   Bidang sosial,
9.   Bidang ekonomi,
10. Bidang budaya/bahasa,
11. Bidang lainnya.

Persyaratan Pendaftar Beasiswa Program Magister dan Doktor

Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.

1. Persyaratan Umum

Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   Warga Negara Indonesia,
b.   telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari

1)   perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2)   perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3)   perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

c.   mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme,
d.   aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e.   bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar

1)   tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
2)   tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3)   tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
4)   selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5)   selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6)   sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,

f.    telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
g.   telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h.   memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
i.    memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
j.    menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.

2. Persyaratan Khusus

Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.

1. Untuk pelamar beasiswa program magister

a.   usia maksimum pada saat pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
b.   telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
c.   memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
d.   sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
e.   memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:

1)   Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2)   Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3)   Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4)   Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);

f.    memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g.   memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h.   menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.

2. Untuk pelamar beasiswa program doktor

a.   usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b.   telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
c.   Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
d.   sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
e.   memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:

1)   Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2)   Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3)   Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4)   Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);

f.    memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g.   memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h.   menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.

3. Komponen Pembiayaan

Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.

1.   Biaya Pendidikan:

a.   Pendaftaran (at cost);
b.   SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c.   Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).

2. Biaya Pendukung:

a.   Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b.   Asuransi kesehatan (paket),
c.   Visa (at cost),
d.   Hidup bulanan/living allowance (paket),
e.   Tunjangan keluarga (paket),
f.    Kedatangan/settlement allowance (paket),
g.   Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h.   Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.

4. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA, tanggal perkuliahan dimulai paling cepat 6 bulan setelah tanggal wawancara.

Untuk melihat jadwal selengkapnya mengenai beasiswa ini dapat dilihat pada artikel berikut, kemudian daftar perguruan tinggi dalam dan luar negeri sebagai tujuan dari program beasiswa tahun 2015 dapat di lihat di sini. Formulir pendaftaran online silahkan kunjungi situs www.lpdp.depkeu.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Terimakasih Sahabat...