Senin, 23 Februari 2015


NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan singkat VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG
5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan
 6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
surat ajuan S26
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
surat ajuan S26b
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Rabu, 04 Februari 2015

Cara/Mekanisme Verval NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dilakukan di padamu negeri, hal tersebut bisa dibilang baru namun sejatinya proses ini tidaklah rumit, dibanding verval nuptk atau proses PKG dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Jadwal Padamu Negeri semester dua tahun 2014/2015 telah rilis lengkapnya tentang apa program padamu negeri pada semester genap tahun ini silahkan baca
Jadwal Padamu Negeri Semester dua Tahun 2014/2015
Verval atau Verifikasi dan Validasi NRG ini sebagaimana kita ketahui dari BPSDMPK-PMP memberikan alur panduan yang bapak/Ibu Bisa Simak prosesnya pada gambar dibawah ini. dan sebelumnya inilah yang harus kita ketahui agenda-agenda yang akan dilakukan padamu negeri
Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015. 
Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
Lihat lembar catatan fakta dan perihal tim penilai PKG
3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
Mekanisme Cara Isi Nilai PKG 
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Baca Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.
Perhatikan Panduan dan Alur Verval NRG pada gambar dibawah ini.
Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.

Senin, 02 Februari 2015

Saat ini cukup beragam Tunjangan yang diberikan kepada guru, Ada tunjangan profesi atau fungsional bagi guru yang telah lulus sertifikasi baik melalui Portofolio, Pendidikan Profesi maupun PLPG. Adapula tunjangan fungsional yang diperuntukan bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Selain kedua jenis tunjangan tersebut, terdapat pula tunjangan daerah khusus yang diberikan kepada beberapa daerah yang masuk dalam katagori daerah terbelakang atau memiliki akses yang sulit untuk ditempuh serta Tunjangan Daerah Terpencil yang diperuntukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah terpencil. Untuk pencairan berbagai jenis tunjangan tersebut khusus bagi guru yang berada dalam lingkup pendidikan dasar sepeti TK, SD dan SMP membutuhkan Surat Keputusan dari Direktorat P2TK.
(Lihat dibagian bawah Lembar Lapor Tunjangan Dikdas di situ terdapat laporan penerbitan SK Tunjangan, apabila SKTP sudah diterbitkan)
Mohon diperhatikan! Apabila link tersebut tidak dapat diakses melalui klik langsung, Coba Anda ketik salah satu alamat web atau link tersebut di atas atau copykan salah satu link tersebut ke tab baru (new tab) ATAU BILA ANDA TELAH MENGKLIKNYA DAN SUDAH MASUK DI TAB / JENDELA BARU COBA ANDA BLOK ALAMAT WEB YANG ADA DI POJOK KANAN ATAS LALU KLIK ENTER. (lihat contoh di bawah ini)
Silahkan Anda Coba beberapa link Alternatif Lapor Tunjangan Dikdas atau Cek Lembaran PTK di bawah untuk mengetahui info PTK sekaligus Info SK.
SEKALI LAGI MOHON DIPERHATIKAN APABILA SETELAH ANDA MENGKLIK SALAH SATU LINK DI ATAS NAMUN DILAYAR TAMPAK BLANK, COBA  ANDA BLOK ALAMAT WEB YANG ADA DI POJOK KANAN ATAS LALU KLIK ENTER. (lihat contoh di atas)
Bila Anda berhasil login maka ada laporan Individu PTK, Validasi NUPTK, Validasi NRG, Laporan Rombel dan jumlah jam mengajar, serta laporan penerbitan SK pada bagian terakhir. Berikut ini saya berikan contoh laporan SK Tunjangan Fungsional yang sudah diterbitkan.
Terima Kasih, mudah-mudahan informasi CEK DATA GURU DAN CEK SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP) ini bermanfaat.
Panduan update riwayat mengajar secara otomatis dari padamu negeri ini merupakan hal baru dan dimulai pada tahun 2015 ini, update/perbaharui riwayat mengajar ini jelasnya sebagai fungsi bahwa posisi seorang guru sedang mengajar mapel apa jumlah JJM nya berapa serta pada sekolah induk atau sekolah non induk tempat Guru tersebut mengajar dalam hal ini yang terbaru pada tiap semesternya, sedikit istimewa karena kita tak perlu input secara manual lagi, pertanyaannya apakah bisa dilakukan secara kolektif atau bersamaan jawaban yang saat ini ada juga dilakukan oleh guru masing-masing pada akun ptk nya, seperti yang telah lalu baca jadwal rilis fiture dan modul padamu negeri menu tersebut sudah ditentukan kapan rilisnya agar kita tak bertanya-tanya lagi dariverval NRG dsb sesuai dengan jadwal padamu negeri semester genap 2014/2015, dan berikut panduan update riwayat mengajar secara otomatis untuk proses keaktifan ptk semester 2 tahun 2015
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasboard PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri, Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Tinggal klik oke jika tepat, namun jika kurang tepat atau ada tambahan lagi mesti melakukan input manual lagi, ini suatu keharusan nampaknya karena tak ada tampilan fiture penambahan.

Baris Kedua ada pilihan Unggah Foto sama seperti yang lalu, Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel, dilanjutkan Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK. 
Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2. 
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital NUPTK akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Selesai, semoga bermanfaat...

Minggu, 01 Februari 2015

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Pada kesempatan pagi hari kami kembali berbagi dengan rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru para calo sertifikasi guru tahun 2015 yang ada di seluruh tanah air.
Buat rekan-rekan guru angkatan 2005 sampai dengan 2015 bersiap-siaplah untuk menjadi guru profesional yang bersertifikat pendidik dengan menyandang gelar Gr untuk segera memenuhi persyaratanya dan mengecek nama di website resmi sergur.kemdiknas.go.id dan jika nama tidak tertera sebagai calon sertifikasin guru 2015, berikut solusi yang bisa admin bagikan untuk rekan-rekan sekalian.
Calon peserta sertifikasi guru untuk Tahun 2015 sudah diumumkan di web resmi nya diwww.sergur.kemdiknas.go.id. Namun ternyata masih ada beberapa nama guru yang sebenarnya layak untuk mengikuti proses tersebut (yang diawali dengan UKG) namun namanya tidak muncul di daftar nama calon peserta tersebut. 
Ada beberapa penyebab mengapa nama guru tersebut belum muncul. Yang pasti semua persyaratan calon peserta sergur sudah harus terpenuhi, seperti kepemilikan NUPTK, dan pendidikan minimal S1. Namun jika ternyata masih juga tidak muncul, ada baiknya guru tersebut tidak berdiam diri, namun melapor ke dinas pendidikan, dalam hal ini operator Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Kabupaten/Kota yang berperan menyaringdata calon peserta sergur tersebut. 
pengajuan ulang S12a

Operator AP2SG Kabupaten mengambil dan memunculkan data awal calon peserta sergur adalah dari data personal guru di akun padamu negeri. Nah disinilah letak pentingnya padamu negeri. Kebanyakan guru cuek dan tidak mau tahu perihal datanya sendiri di akun padamu negeri, semua diserahkan ke operator. Padahal hal tersebut sudah menjadi tugas individu PTK yang bersangkutan untuk mengupdate data portofolionya di padamu negeri. Atau paling tidak duduk bersama operator untuk minta bantuannya. 

Di Kabupaten Kami, guru yang merasa berhak mengikuti sergur 2015 ini, namun namanya tidak tercantum www.sergur.kemdiknas.go.id disuruh mengupdate / memperbaiki portofolionya di padamu negeri kemudianmencetak form S12  (dalam hal ini mengajukan ulang jika ada yang kurang terutama segi pendidikan, masa riwayat mengajar, dan riwayat pendidikan) lalu diserahkan ke operator AP2SG Kab/Kota. Ini bertujuan agar kesalahan awal data di AP2SG bisa diperbaiki dan nama guru bisa muncul di web sergur.kemdiknas tadi, Tentunya tidak lepas dari peran operator AP2SG tersebut. 

Nah sudah jelas barangkali rekan guru, kalau tidak salah paling lambat untuk update perbaikan data rinci S12 ini paling lambat tanggal 14 Februari 2015, namun tergantung operator AP2SG kabupaten masing-masing. 
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sukses buat para calon sertifikasi guru 2015

Sabtu, 31 Januari 2015

Sahabat Edukasi…. Sasaran program BOS tahun anggaran 2015 adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.  Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Terimakasih Sahabat... 

Kamis, 29 Januari 2015

Sahabat Edukasi…. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktor adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri.

Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.

Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program magister atau program doktor pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:

1.   Bidang teknik,
2.   Bidang sains,
3.   Bidang pertanian,
4.   Bidang kedokteran/kesehatan,
5.   Bidang akuntansi/keuangan,
6.   Bidang hukum,
7.   Bidang agama,
8.   Bidang sosial,
9.   Bidang ekonomi,
10. Bidang budaya/bahasa,
11. Bidang lainnya.

Persyaratan Pendaftar Beasiswa Program Magister dan Doktor

Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.

1. Persyaratan Umum

Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   Warga Negara Indonesia,
b.   telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari

1)   perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2)   perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3)   perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

c.   mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme,
d.   aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e.   bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar

1)   tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
2)   tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3)   tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
4)   selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5)   selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6)   sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,

f.    telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
g.   telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h.   memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
i.    memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
j.    menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.

2. Persyaratan Khusus

Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.

1. Untuk pelamar beasiswa program magister

a.   usia maksimum pada saat pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
b.   telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
c.   memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
d.   sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
e.   memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:

1)   Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2)   Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3)   Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4)   Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);

f.    memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g.   memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h.   menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.

2. Untuk pelamar beasiswa program doktor

a.   usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b.   telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
c.   Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
d.   sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
e.   memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:

1)   Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2)   Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3)   Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4)   Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);

f.    memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g.   memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h.   menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.

3. Komponen Pembiayaan

Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.

1.   Biaya Pendidikan:

a.   Pendaftaran (at cost);
b.   SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c.   Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).

2. Biaya Pendukung:

a.   Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b.   Asuransi kesehatan (paket),
c.   Visa (at cost),
d.   Hidup bulanan/living allowance (paket),
e.   Tunjangan keluarga (paket),
f.    Kedatangan/settlement allowance (paket),
g.   Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h.   Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.

4. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA, tanggal perkuliahan dimulai paling cepat 6 bulan setelah tanggal wawancara.

Untuk melihat jadwal selengkapnya mengenai beasiswa ini dapat dilihat pada artikel berikut, kemudian daftar perguruan tinggi dalam dan luar negeri sebagai tujuan dari program beasiswa tahun 2015 dapat di lihat di sini. Formulir pendaftaran online silahkan kunjungi situs www.lpdp.depkeu.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Terimakasih Sahabat...