Rabu, 28 Januari 2015

Padamu negeri punya acara baru lagi yang telah direncanakan tak hanya Pemutakhiran riwayat mengajar yang katanya tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru (Kartu PTK). Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operatorsekolah. Terlepas dari itu padamu Negeri juga akan melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru  sertifikasi guru dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. , Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.  kedepan ini

Dan inilah Informasi awal untuk tahun pelajaran 2015/2016 Padamu Negeri yang dipostingkan Tim Pusat Padamu Negeri:

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing. 

Demikian info yang kami terima
Salam Pendidikan
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Diknas), Pranata mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi guru, guru TIK, (Teknologi Informasi dan Komunikasi) harus memenuhi tiga kewajiban.

Tiga kewajiban tersebut, terang Pranata, antara lain membimbing sebanyak 150 siswa dalam hal TIK. “Siswa dibimbing mencari data, mengolah data, menganalisis data, mendistribusikan data, men-downloaddata, meng-upload data, data sendiri bisa dari data internet maupun power point,” terangnya di Jakarta, Senin, (26/1).

Kalau misalnya siswa di sekolahnya yang dibimbing hanya 30 siswa, kata Pranata, maka guru TIK tersebut harus mencari siswa dari SMP lain yang butuh dibimbing sehingga terpenuhi kuota 150 siswa. “Kuota 150 siswa ini disamakan dengan mengajar 24 jam,” katanya.

Guru TIK, ujar Pranata, juga wajib membimbing  atau memberikan  fasilitas guru dalam pembelajaran menggunakan TIK. “Guru TIK bisa  membuatkan power point bagi guru lain untuk mengajar para siswa,” ujarnya. 

Terakhir, kata Pranata, guru TIK wajib membantu sekolah dalam mengelola data sekolah. Guru TIK bisa menjadi  koordinator dapodik. 

“Setelah guru TIK melakukan tiga kewajiban ini,  maka sertifikasi guru TIK bisa turun. Ini harus disosialisasikan pada para guru TIK agar mereka paham,” ujar Pranata.

Memang, kata Pranata, mata pelajaran TIK tidak ada namun konten TIK di sekolah-sekolah harus ada. Para guru TIK  bisa mengelola konten TIK tersebut.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Diknas), Pranata mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi guru, guru TIK, (Teknologi Informasi dan Komunikasi) harus memenuhi tiga kewajiban.

Tiga kewajiban tersebut, terang Pranata, antara lain membimbing sebanyak 150 siswa dalam hal TIK. “Siswa dibimbing mencari data, mengolah data, menganalisis data, mendistribusikan data, men-downloaddata, meng-upload data, data sendiri bisa dari data internet maupun power point,” terangnya di Jakarta, Senin, (26/1).

Kalau misalnya siswa di sekolahnya yang dibimbing hanya 30 siswa, kata Pranata, maka guru TIK tersebut harus mencari siswa dari SMP lain yang butuh dibimbing sehingga terpenuhi kuota 150 siswa. “Kuota 150 siswa ini disamakan dengan mengajar 24 jam,” katanya.

Guru TIK, ujar Pranata, juga wajib membimbing  atau memberikan  fasilitas guru dalam pembelajaran menggunakan TIK. “Guru TIK bisa  membuatkan power point bagi guru lain untuk mengajar para siswa,” ujarnya. 

Terakhir, kata Pranata, guru TIK wajib membantu sekolah dalam mengelola data sekolah. Guru TIK bisa menjadi  koordinator dapodik. 

“Setelah guru TIK melakukan tiga kewajiban ini,  maka sertifikasi guru TIK bisa turun. Ini harus disosialisasikan pada para guru TIK agar mereka paham,” ujar Pranata.

Memang, kata Pranata, mata pelajaran TIK tidak ada namun konten TIK di sekolah-sekolah harus ada. Para guru TIK  bisa mengelola konten TIK tersebut.

Selasa, 27 Januari 2015


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Berita tentang Ujian Nasional Tahun 2015
Perubahan peratuan Ujian Nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari yang lalu harus dilengkapi dengan konsep arah pendidikan pula.
“Namun, perubahan peraturan UN ini jangan hanya berfokus pada perubahan peraturannya saja. Tapi, harus jelas pula arah pendidikan Indonesia kedepannya,” ujar pengamat pendidikan Arief Rahman.
Lebih tepatnya, lanjut ia, pemerintah tidak hanya sekedar menjadi pemetaan sekolah-sekolah yang baik dan yang kurang. Melainkan, proses maupun tindakan yang dilakukan dari hasil pemetaan itu.
Arief menilai, memang sudah seharusnya Kemendikbud mencari informasi dan pengetahuan alasan sekolah itu lemah, kemudian faktor apa yang membuat sekolah itu lemah.
“Apakah sistem dan mutu pembelajarannya, kualitas guru, atau fasiltas belajar dan sekolahnya. Jadi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang dalam kategori masih kurang itu,” jelasnya.
Menurutnya,  boleh saja UN tidak dijadikan lagi sebagai penentu kelulusan peserta didik dan fungsi UN dijadikan sebagai pemetaan sekolah. Tapi, pemerintah pun harus paham bahwa nilai UN, khususnya untuk siswa SMA dan setingkatnya, akan dipakai oleh forum rektor untuk menjadi bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menerangkan, langkah yang diambil untuk mengubah peraturan UN itu dimaksudkan agar tidak hanya diakui secara domestik, tetapi diakui juga oleh dunia internasional.
“Harapannya, dengan perubahan ini kedepannya peserta didik Indonesia dapat menjadi pertimbangan untuk bisa melanjutkan pendidikan di luar negeri,” jelasnya,
Ia menekankan, dengan perubahan ini, UN tidak lagi sesuatu hal yang menakutkan. Melainkan, sebagai bagian pembelajaran untuk menjadi lebih baik.  Sehingga, dapat mengetahui seluruh aspek pendidikan anak. Dari, posisi dan potesi belajar anak, hingga hasil belajar yang diperoleh anak.
Selain itu terkait model dan bentuknya, soal Ujian Nasional (UN) dirancang sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mendorong para peserta didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam.
“Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh karena itu, soal dibuat tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,” jelas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).
Selain itu, UN pada tahun ini, ujarnya, tidak diberlakukan lagi 20 paket. Melainkan, lima paket dalam satu ruangan. (sumber : www.republika.co.id)
Sekian berita tentang Ujian Nasional yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat

Senin, 26 Januari 2015


Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
  • Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  • Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelahmendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  • Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  • Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  • Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  • Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  • Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  • Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mudah – Mudah Informasi di atas bermanfaat dan semua guru yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendapatkan tunjangan Fungsional pada periode 2014/2015. Salam Satu Data

Ciri-Ciri / Kriteria Kepala Sekolah Yang Profesional

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.

Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :

1.   Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
2.   Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3.   Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
4.   Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5.   Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
6.   Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
7.  Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
8.   Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
9.   Menjadi agen perubahan;
10. Memiliki kode etik, dan
11. Memiliki lembaga profesi.

Berikut Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional, Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:

1.   Kejujuran;
2.   Kompetensi yang tinggi;
3.   Harapan yang tinggi (high expectation);
4.   Standar kualitas kerja yang tinggi;
5.   Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
6.   Integritas yang tinggi;
7.   Komitmen yang kuat;
8.   Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9.   Kecintaan terhadap profesinya;
10. Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
11. Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Selasa, 20 Januari 2015

Sahabat Edukasi… Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:



1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah; 

2.  Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.    Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download Surat Eedaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ini dapat diunduh langsung dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih.